Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah juga bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
A. Ruang Lingkup
B. Verifikasi dan keberimbangan berita
C. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
D. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
C. Pencabutan Berita
D. Iklan
E. Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.
F. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.
Tim Perumus, Jakarta, 15 November 2011 (dewanpers.or.id)
Ruangcamp ©2024. All Rights Reserved.